Minggu, 04 September 2016

GADAI-KAN SAWAH, PEMILIK TANAH/PENGGADAI MENINGGAL : ...
Adanya bukti hubungan gadai antara ayah penggugat dengan tergugat ...
maka penggugat sebagai ahli waris dapat menerima kembali barang gadainya..
dengan tidak diwajibkan membayar uang tebusan, karena hak gadai sdh melampaui kurun waktu 7 (tujuh) tahun ....!!
(PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG tgl. 8-11-1971 No. 227/1969/Perd/PTB)

BUJUK RAYU MINTA UANG BELI BAN MOTOR TETAPI DIBELIKAN YANG LAIN : 
Maksud “penipuan” tidak ada....
terdakwa membujuk rayu minta uang untuk beli ban motor tetapi dibelikan barang yg lain ..!!.
karena uang tsb telah diperhitungkan dengan honor terdakwa ..!!
( perbuatan tersebut tidak merupakan kejahatan atau tindak pidana penipuan ..
sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dgn ancaman hukuman penjara 4 tahun )
(YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tgl.19-9-1970 No. 67 K/Kr/1969)
MAJELIS HAKIM :PROF. R SOEBEKTI;-INDROHARTO, SH;-SRI WIDOYATI WIRATMO SOEKITO, SH



ASAS “IGNORANTIA IURIS NEMINEM EXCUSAT “
Ketidaktahuan seseorang akan fakta-fakta dapat dimaafkan..
tetapi seseorang “tidak tahu” akan hukum ...
tdk dpt dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum....!!.


PRA PERADILAN ADALAH HAK WARGA NEGARA :
Pra peradilan adalah satu-satunya lembaga yang menjadi “clearing house” setiap hak asasi WNI yang dilanggar atas penetapan tersangka; menjalani proses penyidikan, penangkapan, penahanan ....dsb.
Penetapan tersangka itu pelanggaran HAM kalau tidak dilakukan dengan dasar2 hukum yg baik dan sah ..!!
( PROF. ROMLI ATMASASMITA dalam INDONESIA LAWYER CLUB TVOne edisi 17 Februari 2015 )


Sabtu, 03 September 2016


SIKAP, PERILAKU DAN KEPRIBADIAN ADVOKAT :
setiap Advokat harus berperilaku :...
- solidair terhadap sesama Advokat, ...
- saling menghormati dan menghargai sesama Advokat,..
- mempertahankan kebebasan dan kemandirian, ...

- mempertahankan hak, derajat serta martabat-kehormatan Advokat, ...
- sopan santun terhadap penegak hukum & masyarakat ..!!



KETERANGAN TERSANGKA BUKAN ALAT BUKTI MENENTUKAN :
Salah satu asas penilaian yg menentukan sah atau tidaknya "keterangan" tersangka sebagai alat bukti ..

adalah pada saat "keterangan" tersebut dinyatakan di sidang pengadilan ..!!!
(DR SYAIFUL BAKHRI, SH, MH : Beban Pembuktian Dlm Bebetapa Praktik Peradilan; (Hal. 79) , GRAMATA PUBLISHING, JAKARTA, 2012 )



SAKSI KOQ MELULU BICARA : KATANYA SI A,..KATANYA SI B
Keterangan saksi-saksi yang hanya didasarkan atas pendengaran ...
yaitu saksi mendengar dari A .... mendengar dari katanya si B ....
adalah diragukan kebenarannya..
sehingga menurut hukum keterangan saksi tsb tidak mempunyai kekuatan bukti ..!!
( YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tgl. 24 Maret 1976 No.661 K/Sip/1973 )

MEMBELI KENDARAAN BERMOTOR DARI HASIL CURIAN :
Obyek jual-beli kendaraan bermotor yg ternyata berasal dari kejahatan,
adalah dikategorikan barang yg mengandung “cacat tersembunyi” ..
Jika penjual tahu kendaraan bermotor berasal dari kejahatan,
maka penjual harus mengembalikan uang harga pembelian
dan wajib mengganti segala biaya kerugian serta bunga ..!!

(YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tgl. 6 Oktober 1976 No.319 K/Sip/1974)

PENGERTIAN MEMBUAT SURAT PALSU :
Yang dimaksudkan dengan “menyuruh membuat palsu” ...
dimana ancaman hukuman penjara adalah selama-lamanya 6 tahun
ialah menyuruh membuat surat yg "isinya" bertentangan dengan kebenaran .!!..
( YUSRISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tgl. 28 April 1964 No. 134 / Kr /1963)

MEMBUJUK RAYU AGAR DIBERI PINJAMAN BUKAN TINDAK PIDANA 
Perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa...
yaitu membujuk seseorang untuk memberi pinjaman kepadanya..
perbuatan tsb bukan suatu kejahatan ...
dan bukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP..!!
( YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tgl 11 Agutus 1960 No. 66 K/Kr/1960 )

MOTOR PINJAMAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA ...!!
Motor yg digunakan seseorang dalam melakukan kejahatan
padahal motor tersebut pinjaman dari orang lain .....
motor “dirampas” untuk negara ...
tidak perlu mempertimbangkan siapa pemilik motor tsb..!!
(YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tgl. 22 Januari 1997 No.1166 K/Pid/1997)

TIDAK DAPAT JADI SAKSI DI PENGADILAN 
Seseorang tidak dapat menjadi saksi di pengadilan apabila ybs memiliki / berkedudukan sebagai :
 - hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga,...
 - sebagai ibu tiri atau ayah tiri,....
 - mantan suami atau mantan isteri,..
dgn salah satu pihak yg berperkara di pengadilan, ...
tidak dapat menjadi saksi yang sah ..!!!

(PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No. 840 K/Sip/1971, No. 84K/Sip/1973, No. 140K/Sip/1974)

KETERANGAN SAKSI DIKESAMPINGKAN SEBAGAI ALAT BUKTI :
Pengetahuan saksi yg diperoleh hanya mendengar dari orang lain,..
tidak dipertimbangkan pengadilan, ..
keterangan saksi tsb bukan alat pembuktian yg sah ..!!

( PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI tgl 9 Mei 1971 No. 803 K/Sip/1970 )

BUKTI YANG SEMPURNA : ...
Hal-hal yang diajukan oleh Penggugat ..
kemudian tidak disangkal oleh Tergugat dan selanjutnya ada pengakuan Tergugat ...
maka dianggap sebagai alat bukti sempurna serta gugatan Penggugat dianggap telah terbukti..!!
( YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tgl 8-5-1971 No.803 K/Sip/1970  jo. YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI tgl 1-9-1971 No.496 K/Sip/1971)

Suka
Komentari