GADAI-KAN SAWAH, PEMILIK TANAH/PENGGADAI MENINGGAL : ...
Adanya bukti hubungan gadai antara ayah penggugat dengan tergugat ...
maka penggugat sebagai ahli waris dapat menerima kembali barang gadainya..
dengan tidak diwajibkan membayar uang tebusan, karena hak gadai sdh melampaui kurun waktu 7 (tujuh) tahun ....!!
Adanya bukti hubungan gadai antara ayah penggugat dengan tergugat ...
maka penggugat sebagai ahli waris dapat menerima kembali barang gadainya..
dengan tidak diwajibkan membayar uang tebusan, karena hak gadai sdh melampaui kurun waktu 7 (tujuh) tahun ....!!
(PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG tgl. 8-11-1971 No. 227/1969/Perd/PTB)